kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemkeu: Warisan sebagai objek pajak bisa dorong konsumsi


Senin, 09 Juli 2018 / 16:17 WIB
Kemkeu: Warisan sebagai objek pajak bisa dorong konsumsi
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak, pemerintah juga pertimbangkan warisan sebagai objek pajak penghasilan Dalam revisi UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bila melihat secara internasional di negara-negara lain, pajak warisan adalah sebuah rezim pajak yang bisa dipakai untuk mengatur ekonomi secara makro.

“Bila ingin mendorong konsumsi, maka kalau ada pajak warisan, orang akan cenderung belanja,” kata Suahasil di Gedung DPR RI, Senin (9/7).

Kecenderungan masyarakat untuk berbelanja ini bisa berpengaruh baik ke pertumbuhan ekonomi lantaran konsumsi rumah tangga akan meningkat. “Pajak warisan itu dorong orang belanja sekarang. Daripada dipajaki pemerintah, itu akan dibelikan properti, bahan tahan lama, investasi lagi,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah mencari pendapat yang kontra soal warisan sebagai objek PPh. Sebab, di sisi lain warisan yang dipajaki akan membuat orang tidak bisa mewariskan harta kepada turunannya. “Ini kami akan cari pendapat soal ini,” ucap Suahasil.

Hingga kini, warisan bukan merupakan objek PPh di Indonesia, tetapi harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Harta bagi orang yang meninggal tidak dianggap objek pajak apabila ahli waris memberikan surat kematian kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan harta.

Ahli waris yang menerima harta warisan juga tidak dianggap sebagai objek pajak selama harta itu dilaporkan dalam SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×