kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pajak laba ditahan, BKF lihat kemungkinan double taxation


Senin, 09 Juli 2018 / 15:30 WIB
Pajak laba ditahan, BKF lihat kemungkinan double taxation
ILUSTRASI. Kepala BKF Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemkeu, Suahasil Nazara mengatakan, ide ini sesungguhnya berasal dari konsultasi publik revisi UU PPh. Pemerintah dalam hal ini menerima masukan baik dan buruknya.

Namun, Suahasil mengatakan, kemungkinan memajaki laba ditahan bukan ide yang tepat. “Memang perspektif yang kami dapat, yang namanya retained earnings kalau dipajaki lagi jadi seperti double taxation (pajak berganda). Kami mengerti. Kami akan masukkan itu dalam perspektif kebijakan kami,” kata Suahasil, di Gedung DPR RI, Senin (9/7).

Dengan perspektif tersebut, maka pemajakan atas laba ditahan ini, menurut Suahasil, bisa jadi menghambat investasi sehingga pemerintah ingin mempertimbangkan kebijakan yang pas terkait hal ini.

“Masukan yang kami dapat sekarang adalah dia akan hambat investasi, dan lebih baik itu ditanamkan kembali menjadi investasi baru dan ada kegiatan ekonomi. Nantinya pajak dapat dari kegiatan ekonominya,” jelasnya.

“Ini seperti prinsip jangan potong ayamnya tetapi ambil telurnya. Kami dengarkan ini dan mungkin akan kami kerucutkan,” lanjutnya.

Suahasil mengatakan, pemerintah sebenarnya ingin agar laba ditahan itu dipakai lagi atau ditanamkan sebagai investasi lanjutan. Namun, dalam hal memajakinya, pemerintah tidak bisa serta merta mengeksekusi ide tersebut.

Sebab, pada dasarnya dalam revisi UU PPh ini, Suahasil mengatakan bahwa pemerintah tidak semata memiliki objektif untuk kumpulkan penerimaan, tetapi untuk mendukung kegiatan ekonomi agar berkembang.

“Namanya laba kan sudah kena pajak. Lalu kemudian ada yang ditanamkan kembali, dan kami ingin itu membesar. Nah, kami akan review lagi pajak atas laba ditahan itu,” ucap Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×