kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Akankah Prabowo tinggalkan baju safari kebanggaan?


Rabu, 30 April 2014 / 19:03 WIB
Akankah Prabowo tinggalkan baju safari kebanggaan?
ILUSTRASI. Nonton Chainsaw Man Episode 9 Sub Indo Resmi, Streaming Tersedia di Platform Ini


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto tampil berbeda saat menemui Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Capres Aburizal Bakrie (ARB) di kediaman ARB di Jalan Ki Mangunsarkoro Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Prabowo hadir menggunakan baju batik krem dan coklat tanah. Dalam pantauan Tribunnews.com, bisa dihitung jari penampilan Prabowo depan publik menggunakan baju selain baju kebanggaannya selama ini yang khas yakni setelan safari warna krem dengan banyak kantong.

Baju safari ini mirip dengan baju yang digunakan para pemimpin Indonesia di era revolusi kemerdekaan diantaranya kerap digunakan eks Presiden RI Soekarno, eks Mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan Sjahrir.

Dalam setiap iklannya di media massa, Prabowo selalu menggunakan baju safari kebanggaannya itu yang beberapa literatul menyebut baju ini dengan nama Epaulette.

Baju itu juga dipakai Prabowo ketika mencalonkan wakil Presiden pada Pilpres 2009 lalu berpasangan dengan Calon Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun pasangan ini dikalahkan Capres Susilo Bambang Yudhoyono dan Cawapres Boediono.

Apakah Prabowo mulai menanggalkan baju safari kebanggaannya? Kita tunggu saja! (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×