kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akan salurkan bansos tunai, pemerintah wanti-wanti jangan untuk beli rokok


Selasa, 29 Desember 2020 / 13:40 WIB
Akan salurkan bansos tunai, pemerintah wanti-wanti jangan untuk beli rokok
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial pada tahun 2021 mendatang. Bansos yang disalurkan dalam bentuk uang tunai. Meski bantuan tak lagi dalam bentuk sembako, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar bansos yang diberikan tidak dibelanjakan rokok.

"Presiden Jokowi tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas, Selasa (29/12).

Muhadjir menyebut, bantuan tersebut agar digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Nantinya Kementerian Sosial akan membuat pedoman barang yang dapat dibelanjakan menggunakan bansos tersebut.

Baca Juga: Pemerintah akan salurkan bansos secara serempak di awal Januari 2021

Tidak hanya membuat pedoman, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengarakan, pihaknya akan mengawasi penggunaan dana bansos. Akan disiapkan alat untuk memantau penyaluran bansos pada Februari mendatang.

"Karena itu sekali lagi kami juga akan melakukan kontrol untuk pembeliannya," terang Risma.

Sebagai informasi, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bansos dalam program perlindungan sosial akibat pandemi Covid-19. Hal itu akan dilanjutkan pada tahun 2021 mendatang.

Selanjutnya: Hore! Bansos tunai Rp 300.000 diperpanjang hingga 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×