Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Â Anggota tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto, menyayangkan minimnya jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
"Hanya 50 saksi untuk mewakili kecurangan di Indonesia, itu tentu kurang," kata Didi saat diskusi polemik bertajuk "Pilpres Belum Beres" di Jakarta, Sabtu (16/8).
Meski demikian, Didi menyadari bahwa MK dibatasi aturan perundang-undangan untuk menyelesaikan perkara pemilu. Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya menghadirkan saksi dari wilayah tempat banyaknya dugaan kecurangan.
"Kami sudah ungkapkan di Papua, di Nias, daerah lain yang ada di dalam bukti. Tentu kami tidak bisa ungkapkan semua di MK," katanya.
Sementara itu, ia membantah jika dikatakan bahwa saksi yang dihadirkan di persidangan dianggap tidak berkualitas. Menurut dia, yang menentukan kualitas keterangan saksi bukanlah pihak termohon atau pihak terkait, melainkan majelis hakim MK yang memutuskan perkara.
"Kalau orang menilai, KPU kan yang digugat. Kami pun bisa saja menilai. Toh, nanti semua bermuara ke hakim," ujarnya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News