Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelesaian Konflik Sosial. AJI menilai RUU tersebut membatasi kerja jurnalis di daerah konflik.
Pasal yang ditolak oleh AJI adalah pasal 27, 28 dan 29 seperti yang tercantum dalam draft RUU Penyelesaian Konflik Sosial per tanggal 27 Maret 2012 lalu. Pasal itu memberikan kewenangan sepihak kepada bupati/gubernur/presiden untuk membatasi akses/keluar masuk wilayah konflik tanpa pengecualian kepada para pembela hak asasi manusia dan jurnalis. Selain itu, AJI menilai RUU Penyelesaian Konflik Sosial berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara, menganggu supremasi sipil dan mengancam perlindungan hak asasi manusia.
AJI Indonesia sendiri telah menyampaikan keberatan kepada Panitia Kerja RUU Penyelesaian Konflik Sosial melalui surat tertanggal 31 Januari 2012 lalu. Dalam surat itu, AJI menyampaikan sejumlah keberatan terhadap RUU Penyelesaian Konflik Sosial. Salah satunya, AJI menyatakan RUU Penyelesaian Konflik Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
Sayangnya, surat itu tidak mendapat tanggapan dari DPR. "Atas dasar fakta itu AJI Indonesia menyatakan menolak pengesahan RUU Penyelesaian Konflik Sosial menjadi undang-undang," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia Aryo Wisanggeni G. dalam siaran persnya, Selasa (10/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News