Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menargetkan dapat memperbaiki gugatan dan menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dua hari. Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.
"Jadi, saya segera, mudah-mudahan, saya targetkan dua hari saya bisa masukkan kembali (gugatan). Jadi, tidak perlu tunggu 14 hari," kata Ahok, di Gedung MK, Senin (22/8).
Sebab, lanjut dia, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut juga mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Salah satu hal yang jadi keberatan Ahok adalah waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Aturan kewajiban cuti tersebut, kata Ahok, telah melanggar haknya sesuai Undang-undang 1945 untuk mendapat pengakuan, jaminan hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di depan hukum.
"Kan intinya, memang pasal yang kami uji ini bertentangan dengan UUD 1945. Makanya soal kerugian konstitusional nanti saya akan susun, tenang saja sudah," ucap Ahok.
Ketua majelis hakim Anwar Rusman sebelumnya memberi waktu selama 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki. Anggota majelis persidangan, I Dewa Gede Palguna juga menilai ada beberapa hal dalam berkas Ahok yang kurang dijelaskan detail. Salah satunya terkait kerugian hak konstitusional. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News