kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Polri: Surat Kapolda soal Ahok bukan intervensi


Jumat, 07 April 2017 / 17:36 WIB
Polri: Surat Kapolda soal Ahok bukan intervensi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan soal penundaan pembacaaan penuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan sebuah keputusan yang mengikat.

Surat itu sifatnya rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya menganggap perlu ada penundaan hingga pilkada serentak putaran kedua berakhir untuk menjaga stabilitas keamanan.

"Itu wajar dilakukan dan bukan intervensi, intrik-intrik atau pun itu, tidak ada," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4).

Martinus mengatakan, surat tersebut bagian dari koordinasi kepolisian dengan pengadilan karena melihat situasi keamanan yang lebih luas.

Polri, khususnya Polda Metro Jaya, bertanggung jawab penuh memelihara keamanan selama berjalannya sidang.

Jika putusan dibacakan sebelum hari pencoblosan, maka dikhawatirkan dapan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Landasannya adalah itu untuk memelihara ketertiban dan menjamin kewenangan umum," kata Martinus.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×