kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,22   -10,30   -1.10%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok calon bos BUMN, Puan Maharani: Mundur dari PDI-P itu hak beliau


Kamis, 21 November 2019 / 12:41 WIB
Ahok calon bos BUMN, Puan Maharani: Mundur dari PDI-P itu hak beliau
ILUSTRASI. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menghadiri upacara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma?ruf Amin di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR Puan Maharani menilai pada dasarnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak mengundurkan diri dari PDI Perjuangan jika nantinya ditunjuk sebagai pejabat di suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Puan menanggapi rencana Presiden Jokowi menjadikan Ahok sebagai pejabat perusahaan BUMN. Saat ini, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan. 

Baca Juga: Faisal Basri: Ahok itu bukan malaikat, tapi....

"Ya sampai saat ini Pak Ahok itu hanya sebagai anggota bukan di struktur dari partai politik. Jadi kalau memang misalnya harus mundur sebagai anggota ya itu hak beliau untuk bisa menjalankan tugas lain," kata Puan usai mengikuti acara di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (21/11). 

Menurut politisi PDI-P itu, Ahok sebagai kader tidak harus mundur jika harus duduk dalam jabatan tertentu. Meski demikian, lanjut Puan, jika memang ada syarat yang mewajibkan Ahok mundur saat dipilih sebagai pejabat BUMN, PDI-P tak akan mempermasalahkannya. 

"Kalau itu memang jadi syarat ya enggak ada masalah kalau beliau mundur sebagai anggota. Itu hak beliau, gitu," katanya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal kewajiban Ahok mundur dari PDI-P jika menjabat bos BUMN. 

Awalnya, Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya ini menyebut bahwa Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah. 

Baca Juga: Kepada DPR, Buwas laporkan bahwa Gatot Trihargo jadi Wakil Dirut Bulog

Namun, Fadjroel mengakui keliru. Menurut dia, Ahok tidak harus mundur karena statusnya hanya sebagai kader, bukan pengurus partai. 

Fadjroel mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Fadjroel mengaku baru menyadari aturan tersebut tak mengharuskan kader parpol untuk mundur setelah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir. 

"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/11). (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Calon Bos BUMN, Puan Maharani: Mundur dari PDI-P Itu Hak Beliau"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×