kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ahok belum akan terapkan pembatasan usia mobil


Rabu, 14 Januari 2015 / 17:23 WIB
Ahok belum akan terapkan pembatasan usia mobil
ILUSTRASI. R&I kerek outlook utang Indonesia dari stabil menjadi positif


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, penerapan kebijakan pembatasan usia mobil belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebab, lanjut dia, Pemprov DKI harus dapat memenuhi transportasi umum memadai untuk mengangkut warga ibu kota.  

"Lebih efektif dijalankan kalau busnya sudah cukup. Kalau belum, ya jangan, kasihan warganya. Mau kami cukupkan dulu transportasi umumnya, intinya saya mau memaksa orang pindah ke bus," kata Basuki di Balaikota, Rabu (14/1/2015). 

Rencananya mulai 2016 mendatang, kendaraan pribadi hanya memiliki usia 10 tahun. Penerapan pembatasan usia kendaraan pribadi itu telah dilakukan di negara maju lainnya dan ampuh dalam mengurai kemacetan Ibu Kota. 

Hanya saja, pembatasan usia mobil di negara lain dibatasi hingga usia 5 tahun. Di negara maju, kata Basuki, ampir 80 persen warganya sudah beralih menggunakan kendaraan umum. Karena selain angkutan umumnya sudah memadai, mereka juga tidak sanggup membeli mobil melalui kebijakan pembatasan usia tersebut. 

Di Eropa misalnya, suku cadang mobil mereka tidak bisa diganti setelah lima tahun. Begitu juga di Singapura dan Shanghai yang mewajibkan pemilik kendaraan membeli izin parkir dan sebagainya. 

"Kalau DKI lebih efisien, kebijakan ini diterapkan tiap usia mobil itu 10 tahun. Kalau pembatasan usianya lebih rendah, warga DKI belum mampu, kasihan," kata Basuki. 

Untuk menerapkan kebijakan ini, Basuki bakal merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai batas usia kendaraan. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi per tanggal 29 April 2014. Di dalam peraturan itu terdapat mekanisme pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun. 

Basuki bakal merevisi klausul pembatasan usia angkutan umum menjadi pembatasan usia kendaraan pribadi. Ia menjelaskan, warga yang memiliki kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun nantinya harus menjual kendaraan pribadinya ke luar kota. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×