Sumber: Kontan |
JAKARTA. Sengketa antara PT Pelayaran Manalagi dan PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam jawabannya, AHAP menegaskan, mereka menolak klaim polis asuransi Pelayaran Manalagi karena perusahan itu tidak jujur menyampaikan informasi soal tahun pembuatan Kapal Motor (KM) Bayu Prima.
"Pelayaran Manalagi telah memberikan keterangan yang tidak benar ketika mengajukan permohonan asuransi KM Bayu Prima. Akibatnya polis asuransi KM Bayu Prima menjadi batal," kata Effendi Sinaga, kuasa hukum Asuransi Harta Aman, kepada KONTAN, kemarin (24/6).
Dasarnya adalah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang isinya menetapkan, setiap keterangan yang keliru mengakibatkan batalnya pertanggungan. Asuransi Harta Aman mengetahui bahwa KM Bayu Prima dibuat tahun 1973 setelah terjadi kebakaran. Sedangkan saat mengajukan permohonan asuransi, Pelayaran Manalagi mengaku KM Bayu Prima dibuat tahun 1979. "Karena mengira kapal dibuat pada 1979, Asuransi Harta Aman menetapkan premi dan jumlah pertanggungan mencapai US$ 1,2 juta," ujarnya.
Berdasarkan bukti Asuransi Harta Aman, KM Bayu Prima pertama kali dibangun tahun 1973 di Jepang. Sebelumnya, kapal ini bernama Eucaly 1 dan kemudian diubah menjadi Carmila Star dan ganti nama lagi menjadi Sun Goddes. Selanjutnya nama kapal menjadi Lola, Armada Nusantara, dan terakhir Bayu Prima.
Sesuai perjanjian, Pelayaran Manalagi harus membayar premi sebesar US$ 16.778. Risiko yang ditanggung, meliputi kebakaran, ledakan, kecelakaan dalam pemuatan atau bongkar muatan dan bahan bakar, serta kelalaian nahkoda, perwira dan kru kapal.
KM Bayu Prima melayani pelayaran kargo dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dan Pelabuhan Belawan, Medan. Tapi, ketika berlabuh di Pelabuhan Batu Ampar pada 4 Mei 2006, kapal kargo itu terbakar.
Pelayaran Manalagi lalu mengajukan klaim ke AHAP. Tapi, AHAP menolak. Alasannya, penempatan barang berbahaya di dalam Bayu Prima tidak sesuai dengan rekomendasi dan jumlah kargo yang diangkut melebihi izin.
Alasan tersebut ditolak Pelayaran Manalagi. Sebab, kuasa hukum manalagi Ricardo Simanjuntak bilang, kapal sudah menjalani pemeriksaan marine surveyor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News