kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agar tidak diblokir, UMKM online harus daftarkan diri di OSS


Rabu, 17 Juni 2020 / 14:24 WIB
Agar tidak diblokir, UMKM online harus daftarkan diri di OSS
ILUSTRASI. PELUNCURAN GERAKAN UMKM GO ONLINE: Dari kiri: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikas dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Heda of Government Relations and Public policy GO-PAY Brigitta Ratih Aryanti dan Perwakilan GO-JEK Astre


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Namun, untuk mendaftarkan izin berdagang di OSS akan diminta Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Sehingga saat pengisian data pribadi, otomatis terisi sesuai data NIK dan tidak bisa diubah oleh pelaku usaha. Yang perlu dilengkapi adalah nomor telepon saja,” kata Tina kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6).

Selanjutnya adalah mengisi data usaha, kemudian terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Dus, dengan adanya Permendag 50/2020, UMKM online dalam negeri wajib mencantumkan NIK.

Tina mengaku kepatuhan UMKM mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan izin di OSS terus bertambah. “Setiap bulan di sepanjang 2020, NIB untuk usaha mikro dan perseorangan selalu lebih dari 50% dari total NIB yang diterbitkan melalui OSS,” ujar Tina.

Baca Juga: Wabah corona pengaruhi peringkat kemudahan berbisnis Indonesia? Ini penjelasan BKPM

Di sisi lain, kata Tina pada dasarnya sistem OSS sudah membedakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ini untuk membedakan UMKM online atau offline.

Tina menerangkan bahwa pelaku usaha bisa memasukkan lebih dari 1 KBLI. Jadi meski UMKM tersebut merupakan pedagang eceran online, bisa saja pelaku usaha tersebut juga memasukkan KBLI terkait usaha makanan kalau memang dia punya kedai offline.

Adapun dalam KBLI 2017 mengatur sampai lima digit, agar lebih spesifik. Misalnya, untuk KBLI kategori kode 4791 untuk pedagang eceran melalui pengiriman pos atau internet saja ada pilihannya yang lebih spesifik yakni 47911, 47912, 47913, 47914, hingga 47915.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×