Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kabushiki Kaisha Yoshimura, produsen suku cadang dan aksesoris sepeda motor asal Jepang tengah berseteru dengan pengusaha lokal Sujadi Joandi. Keduanya memperebutkan merek Yoshimura di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kabushi Kaisa melalui kuasa hukumnya Ali Imron mengaku keberatan dengan pendaftaran merek Yoshimura oleh Sujadi.
Sujadi mendaftarkan merek Yoshimura di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tanggal 22 September 2006 di bawah No. IDM000162796. Merek ini kemudian terdaftar untuk melindungi barang di kelas 07 sejak tanggal 30 Mei 2008.
Menurut Ali Imron, merek Yoshimura yang sudah terdaftar memiliki persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dengan merek dagang milik Kabushi Kaisa. Persamaan ini terlihat dari bunyi dan ucapan.
Padahal Kabushi Kaisa Yoshimura merupakan nama badan hukum yang didirikan di Jepang pada tahun 1984. Nama Yoshimura sendiri berasal dari nama keluarga pendirinya, yaitu Hideo Yoshimura. Keluarga Yoshimura sendiri merupakan orang terkenal di dunia balap motor international.
Kabushi Kaisa mengaku sebagai pendaftar pertama merek Yoshimura. Menurutnya, merek Yoshimura adalah merek terkenal di seluruh dunia. Merek ini sudah didaftarkan di berbagai negara seperti Jepang, Perancis, Jerman, Thailand, Malaysia, Australia, Korea, India, Singapura, Taiwan, China. Merek ini juga sudah terdaftar di Indonesia tanggal 11 Juni 2011 untuk melindungi jenis barang di kelas 25.
Selain itu Kabushi Kaisa juga sedang mendaftarakan merek Yoshimura di Indonesia untuk melindungi barang di kelas 7 sejak tanggal 17 April 2013 dengan no agenda D00 2013 017472.
Dalam mengembangkan mereknya, Kabushi Kaisa telah menjalin kerjasama dengan pabrik-pabrik motor terkenal diantaranya Kawasaki, Suzuki, Yamaha, dalam hal tuning sepeda motor dan penyedia knalpot kinerja sportbike pada area balap motor international.
Kabushi Kaisa menuding Sujadi mendaftarkan merek Yoshimura dengan itikad yang tidak baik. Yaitu dengan niat meniru nama orang terkenal dan nama badan hukum milik Kabushi Kaisa. Hal ini menurut Kabushi Kaisa dilakukan Sujadi karena ingin mendompleng ketenaran mereknya. Kabushi Kaisa menuding Sujadi hanya ingin mengabil keuntungan dari keterkenalan merek Yoshimura.
Hal ini terlihat dari kesamaan usaha yang dilakukan oleh Kabushi Kaisa dan Sujadi yaitu di bidang orderdil mobil atau kendaraan bermotor.
Kabushi Kaisa khawatir masyarakat bungung dan mengira produk Yoshimura yang dihasilkan Sujandi berasal darinya.
Untuk itu Kabushi Kaisa meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya dan memerintahkan Dirjen HKI untuk membatalkan merek Yoshimura milik Sujandi yang sudah terdaftar.
Terkait gugatan ini, Kuasa hukum Sujandi, Robert Napitupulu membantah semua dalil yang disampaikan Kabushi Kaisa. Menurutnya, merek Yoshimura milik Kabushi Kaisa bukan merek terkenal. Merek terkenal tidak hanya ditandai dengan pendaftaran di berbagai negara. Di Indonesia sendiri Kabushi Kaisa baru mendaftarakan mereknya tahun 2013, sementara merek Yoshimura atas nama Sujandi sudah terdaftar sejak tahun 2008.
Ia juga membantah adanya persamaan merek Sujandi dengan Kabushi Kaisa. "Mereka kan menggunakan huruf kanji, logonya pun beda. Logo merek kami berupa bentuk mirip sayap," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News