kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Adiguna akui tabrak pagar rumahnya sendiri


Senin, 28 Oktober 2013 / 22:08 WIB
Adiguna akui tabrak pagar rumahnya sendiri
ILUSTRASI. RS Mitra Keluarga milik PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk


Sumber: Warta Kota, TribunNews. | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pengusaha Adiguna Sutowo tampaknya mulai pasang badan atas insiden perusakan rumah dan mobilnya sendiri. Dalam konferensi pers Senin (28/10)di Thamrin City Jakarta, Adiguna mengaku sebagai pelaku penabrak pagar rumah dan 3 mobil yang diparkir di rumahnya.

Dalam keterangan kepada pers, Adiguna yang tinggal bersama istri keduanya Vika Dewayani di Pulomas Barat VII Blok D2, Kayu Putih Jakarta Timur itu juga mengaku sudah memberikan keterangan kepada polisi.

"Yang nubruk ya saya, itu rumah saya. Kalau you punya pacar, you samperin ke rumahnya, terus pacar you jalan sama orang lain, you marah enggak," kata pengusaha perbaikan fasilitas produksi minyak lepas pantai kenamaan itu.

Emosi putra pendiri Pertamina Ibnu Sutowo itu  tersulut karena mendapati kediamannya kosong. Apalagi, ia mengetahui istrinya pergi ke luar rumah bersama orang lain. "Saya tubruk pakai mobil saya, yang ditubruk rumah saya, jadi siapa yang dirugikan," serunya lagi.

Tapi pengakuan ini, sepertinya tidak membuat Kepolisian segera surut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, memastikan semua bukti dan keterangan saksi memastikan bahwa penabrak adalah seorang perempuan dan bukan laki-laki. Oleh karena itu polisi tetap menilai pelaku yang menabrak pagar dan 3 mobil di rumah Adiguna adalah seorang perempuan berinisial F, seperti temuan sebelumnya.

"Sudah jelas pelaku perusakan adalah perempuan berinisial F. Kami sudah memegang barang bukti serta keterangan semua saksi di lapangan yang melihat kejadian itu," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Bahkan Kepolisian sudah menetapkan status F yang disebut-sebut bernama Florina alias Floren, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status itu, kata Rikwanto, berdasarkan laporan dari korban yakni Vika Dewayani dan pengacaranya.

Para saksi itu, di antaranya satpam, pembantu rumah tangga dan tetangga. Sementara
Floren yang juga istri pemusik terkenal Piyu akan dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. Keberadaan Floren sendiri saat ini masih misterius dan dalam pencarian polisi. "Kami sedang fokus mencari keberadaan pelaku," ujarnya. Rikwanto juga membantah Kepolisian sudah memeriksa Adiguna. "Belum diperiksa, nanti penyidik akan minta keterangannya," kata Rikwanto.

Sementara itu Syarifudin Noor, Pengacara Vika Dewayani Widyapurna, menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum, meskipun Adiguna Sutowo mengaku melakukan perusakan atas rumah dan mobilnya sendiri.

"Saya akan melanjutkan proses hukum sampai peradilan selama saya diberi kuasa hukum, karena ini sudah wilayah masuk kriminal. Jadi kita tunggu dari polisi," tegas Syarifudin.

Menurut Syamsudin, bantahan tersebut merupakan sikap panik dari Piyu dan Adiguna yang diduga untuk menutupi permasalahan sebenarnya. Dirinya pun mengaku mempunyai bukti yang mematahkan bantahan Adiguna. Bukti yang dia miliki menunjukkan perusakan itu dilakukan oleh wanita. "Saya punya alat bukti kalau yang ngamuk perempuan. Jadi bantahan itu konyol," katanya.

Reporter : Budi Malau, Wahyu Aji, Willem Jonata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×