kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ADB terkena tax amnesty RI, Indef bilang gagal


Kamis, 06 April 2017 / 22:40 WIB
ADB terkena tax amnesty RI, Indef bilang gagal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Asian Development Bank (ADB) terkesan pada program amnesti pajak. Namun demikian, amnesti pajak harus diikuti dengan reformasi perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif.

“Amnesti pajak adalah salah satu program yang bisa menolong mem-boost revenue juga reformasi pajak,” kata Deputy Country Director ADB Indonesia Sona Shrestha di Kantor ADB Indonesia, Kamis (6/4).

Ia menilai, selama ini pemerintah telah memiliki komitmen yang pemerintah terhadap reformasi kebijakan, seperti reformasi perpajakan dan reformasi dalam hal memperbaiki iklim investasi. “Sudah banyak yang sudah dilakukan, termasuk 14 paket kebijakan ekonomi dan penghapusan daftar negatif investasi,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai bahwa program amnesti pajak belum optimal. Bahkan, bukan hanya tidak berhasil, melainkan sudah salah arah.

Ada empat indikator yang digunakan INDEF untuk menilai keberhasilan amnesti pajak, yakni tingkat likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Keempat indikator itu tertera dalan Pasal 2 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

“Misalnya kepada likuiditas, tidak signifikan dari segi kalkulasi ekonomi. Nilai tukar juga membaik tapi bukan karena amnesti pajak. Suku bunga untuk deposito kredit oke tidak berhasil, tetapi antarbank naik, mestinya negatif atau menurunkan. Ini malah menaikkan, artinya harusnya ke utara malah jadi ke selatan. Kami lihat dampaknya terhadap SBN trennya malah semakin positif, ini juga mengapa suku bunga antarbank naik. Ini sangat krusial,” ucap Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati.

Ia pun mengira, pemerintah menggunakan tax amnesty ini hanya sebagai instrumen untuk menambal defisit. Pasalnya, bila tidak ada amesti pajak, maka defisit mencapai 3,34% atau melanggar Undang-undang.

“Kalau seandainya tidak ada amnesti pajak, Indonesia tidak akan sampai target dan defisit kita akan melebihi dari ketentuan UU. Pertanggungjawabannya kepada DPR dan Presiden. Makanya Presiden sudah mulai nge-cut belanja lagi. Mungkin diproyeksikan defisit akan sentuh 3% lagi,” katanya.

Adapun sebagai tujuan utama amnesti pajak, dana repatriasi hanya Rp 147 triliun sementara yang terealisasi sampai sejauh ini Rp 121 triliun dari Rp 1.000 triliun target dana repatriasi. Selain itu, total harta deklarasi luar negeri hanya Rp 1.179 triliun dari potensi harta yang disampaikan pemerintah mencapai Rp 11.000 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×