kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ADB ragu repatriasi aset di tax amnesty berhasil


Selasa, 27 September 2016 / 17:36 WIB
ADB ragu repatriasi aset di tax amnesty berhasil


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Pembangunan Asia / Asia Developtmen Bank (ADB) menilai banyak faktor yang mempengaruhi masuknya aset-aset dari luar negeri ke Indonesia (repatriasi). ADB menilai sulit membawa masuk aset-aset orang Indonesia yang ada di luar negeri melalui program amnesti pajak.

Direktur ADB untuk Indonesia Steven Tabor mengatakan, peserta amnesti pajak akan mempertimbangkan banyak hal untuk membawa masuk asetnya ke Indonesia. Salah satunya, persoalan kepastian hukum yang ada di Indonesia dibandingkan di luar negeri.

Selain itu, repatriasi aset juga tergantung keyakinan peserta amnesti pajak terhadap perbankan di Indonesia dibandingkan dengan perbankan di luar negeri. Peserta juga akan mempertimbangkan keuntungan dari pergerakan nilai tukar. Dan peserta amnesti pajak yang memiliki aset dalam bentuk perusahaan tidak mudah melakukan repatriasi.

"Jadi saya sendiri tidak terlalu optimis capital inflow, perpindahan modal dari suatu negara ke sini hanya karena tax amnesty," kata Steven, Selasa (27/9).

Meski demikian, ia masih optimistis dengan realisasi uang tebusan dari amnesti pajak. Bahkan, Steven memperkirakan uang tebusan amnesti pajak bisa mencapai 90%-95% dari target pemerintah.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), total uang tebusan amnesti pajak per hari ini mencapai Rp 62 triliun. Jumlah tersebut mencapai 37,6% dari target Rp 165 triliun.

Sementara itu, total harta bersih deklarasi yang direpatriasikan mencapai Rp 126 triliun. Jumlah tersebut baru mencapai 12,6% dari perhitungan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun.

Lebih lanjut menurut Steven, pemerintah masih memiliki peluang untuk mengubah ketentuan program tersebut, khususnya terkait perpanjangan periode pelaksanaan amnesti pajak agar lebih banyak warga negara Indonesia yang mengikuti program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×