kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ada Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, BKN Beri Penjelasan Lengkap


Jumat, 13 Mei 2022 / 04:10 WIB
Ada Wacana ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja, BKN Beri Penjelasan Lengkap


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mewacanakan ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa bekerja dari mana saja. 

Sistem kerja dari mana saja tersebut dinamakan dengan Work From Anywhere (WFA). Maksud dari WFA adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada publik, tersedianya layanan publik yang optimal, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada Kompas.com, Kamis (12/5/202) siang. 

"Jadi wacananya ASN bisa 'Work from Anywhere', yang penting kinerja dan target tercapai," lanjutnya. 

Baca Juga: WFA bagi ASN Dipersiapkan, untuk Instansi Mana Saja?

Di balik wacana ASN bisa kerja dari mana saja

Satya menjelaskan, wacana WFA timbul dari praktik Work From Office (WFO)-Work From Home (WFH) yang selama ini berjalan saat pandemi Covid-19 untuk ASN. Praktik WFO-WFH tersebut, menurutnya, terbukti berjalan dengan baik dan berhasil. 

Menurutnya, ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal dan perlu kajian lebih lanjut. 

"Jadi wacana WFA bagi PNS sedang dikaji secara komprehensif," beber Satya. 

Hal tersebut dikarenakan tugas dan fungsi ASN yang amat variatif. Besar kemungkinan, kata dia, WFA tersebut bakal diterapkan bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif. 

Baca Juga: Imbauan WFH Bukan Hanya untuk ASN, Tapi Juga Pegawai Swasta




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×