kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen


Selasa, 22 September 2020 / 14:17 WIB
Ada tambahan 9 perusahaan digital asing yang akan kena pungut pajak konsumen
ILUSTRASI. Pajak digital. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah sembilan perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak dari konsumen sebesar 10% atas transaksi pembelian barang/jasa digital dari platform tersebut. Alhasil, harga yang harus dibayar masyarakat semakin mahal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, sembilan perusahaan itu akan mulai melaksanakan kewajibannya sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) terkait pelaksanaan PPN pada Oktober depan. Sehingga, sejak gelombang pertama SPLN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga sembilan perusahaan digital yang akan memungut PPN bulan depan yang merupakan gelombang keempat, total ada 37 SPLN.

Kendati demikian, Suryo belum mau menyampaikan nama sembilan perusahaan digital asing tersebut yang resmi menjual barang lebih mahal karena dibandrol pajak konsumen. 

“Akan ada sembilan lagi yang kami komunikasikan dengan SPLN di luar negeri, harapan kita semakin banyak semakin baik untuk pemungutan PPN ke depan,” kata Suryo dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Agustus, Selasa (22/9).

Suryo menambahkan, agar Indonesia bisa menunjuk perusahaan digital asing untuk menerapkan PPN, pihaknya perlu melakukan komunikasi yang intens. “Kami harus melalukan komunikasi one on one dengan perusahaan digital asing sehingga mereka tahu benar tahu benar hak dan kewajiban pemungut PPN itu sendir,” ujar Suryo.

Adapun, sebelumnya sudah ada 28 perusahaan digital asing yang resmi menarik PPN. Gelombang pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN. 

Gelombang kedua antara lain, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.  Kesepuluh perusahaan ini per 1 September sudah tarik PPN.

Baca Juga: Pemerintah pertahankan akuntabilitas laporan keuangan tetap baik di tengah pandemi




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×