Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Undang-Undang Mata Uang tidak hanya mengatur soal pengelolaan dan pencetakan rupiah. Beleid yang baru disahkan ini juga mengatur sejumlah sanksi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mencontohkan ada sanksi bagi orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran di dalam negeri. "Sanksi denda paling banyak Rp 200 juta dan pidana kurungan paling lama satu tahun," katanya, Selasa (31/5).
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan sanksi bagi orang yang memalsukan rupiah. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Sementara sanksi bagi orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu akan dipenjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. Sedangkan setiap orang yang mengekspor atau mengimpor rupiah palsu akan didenda paling banyak sebesar Rp 100 miliar dan penjara seumur hidup.
Hukuman ini juga berlaku bagi orang yang meniru rupiah kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi asal mencantumkan kata spesimen. Hukumannya berupa denda sebesar Rp 200 juta dan pidana kurungan selama setahun.
Sanksi juga akan dijatuhkan bagi orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah rupiah. Hukumannya penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Menurut Achsanul, denda yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang membeli, menjual rupiah rusak rupiah, dipotong, dan dihancurkan.
Politisi Demokrat itu pun mengatakan, jika seandainya orang yang terpidana tidak mampu membayar pidana denda, bisa diganti dengan pidana kurungan. "Di mana setiap pidana denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan selama dua bulan. Lama pidana kurungan pengganti itu harus dicantumkan dalam putusan pengadilan," katanya.
Asal tahu saja, DPR telah mengesahkan RUU Mata Uang, Selasa (31/5). Sanksi denda dan pidana tertuang dalam BAB X Ketentuan Pidana dari pasal 33 hingga 41.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News