CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, BPS catat harga mobil turun pada Maret 2021


Kamis, 01 April 2021 / 13:43 WIB
Ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, BPS catat harga mobil turun pada Maret 2021
ILUSTRASI. Ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, BPS catat harga mobil turun pada Maret 2021


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melihat adanya penurunan harga mobil di sepanjang bulan Maret 2021. Menurut catatan BPS, harga mobil terpantau turun sehingga memberikan kontribusi pada deflasi sebesar 0,03%. 

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto, mengatakan, penurunan harga mobil tersebut tak lepas dari keputusan pemerintah untuk merelaksasi PPnBM kendaraan bermotor yang berlaku per 1 Maret 2021. 

“Tentu saja ini berdampak pada turunnya beberapa harga mobil baru di berbagai kota. Ini merupakan upaya pemerintah yang baik dalam meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor,” ujar Setianto, Kamis (1/4). 

Setianto lalu mengatakan, terjadi penurunan harga di beberapa merek mobil dan mobil di kelas 1500 CC. Bahkan, dari 90 kota Indeks Harga Konsumen (IHK) yang dipantau BPS tercatat ada 46 kota yang mengalami penurunan harga mobil dan tertinggi di Manado. 

Baca Juga: April berlaku diskon pajak PPnBM 50 persen, ini prediksi harga mob baru Innova

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif PPnBM 0% untuk mobil baru. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 20/PMK.010.2021. 

Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan. Salah satu jenis mobil yang mendapat keringanan pajak adalah jenis sedan atau station wagion dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 CC. 

Selanjutnya: Mitsubishi tambah fasilitas perbaikan bodi dan pengecatan baru di Banjarmasin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×