kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada pembatasan kegiatan, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00


Kamis, 07 Januari 2021 / 15:04 WIB
Ada pembatasan kegiatan, jam operasional mal dibatasi hingga pukul 19.00
ILUSTRASI. Pengunjung menggunakan masker di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. KONTAN/Baihaki/25/11/2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuannya yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 19.00. 

Kemudian, kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Sedangkan, layanan makanan melalui pesan-antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional. 

Selanjutnya, Instruksi Mendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa dan Bali membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. "Dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat," seperti dikutip dari lembaran Instruksi yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021). 

Baca Juga: Mendagri terbitkan instruksi terkait pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Berikutnya, pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Instruksi tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Menurut keterangan pemerintah pada Rabu kemarin, penerapan pembatasan kegiatan dilakukan pada 11-25 Januari 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instruksi Mendagri soal Pembatasan Kegiatan, Jam Operasional Mal Dibatasi hingga Pukul 19.00"

Selanjutnya: Gas rem masih jadi andalan Indonesia hadapi pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×