Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Proses pemeriksaan sejumlah jaksa dalam kasus Gayus Tambunan oleh tim eksaminasi kejaksaan menemukan sejumlah indikasi adanya pelanggaran administrasi dalam penanganan kasus gayus.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dalam penanganan perkara Gayus HP Tambunan, yang diduga melakukan penggelapan uang pembayaran pajak sebesar Rp 370 juta milik pengusaha garmen Mesterson. "Ya ada semacam pelanggaran administratif," ujar Hamzah, Kamis (7/4).
Hamzah masih enggan memperinci lebih lanjut hasil pemeriksaan terhadap Cirus dan empat jaksa peneliti serta jaksa penuntut umum perkara Gayus. Ia bilang, tim akan melaporkan terlebih dahulu ke Wakil Jaksa Agung Darmono. Indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari tidak dicatatkannya SPDP (surat pemberitauan dimulainya penyidikan) perkara Gayus di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) hingga tidak dilaporkan rencana tuntutan ke Jaksa Agung.
Ia mengaku, jika diperlukan untuk memperjelas, ia tak segan-segan akan memanggil para pihak lain. "Kita minta keterangan orang luar, begitu juga polisi. Kalau ternyata pemeriksaan terkait Gayus, ya, kita minta keterangan," tandasnya.
Tim Eksaminasi Kejaksaan Agung menemukan ketidak cermatan jaksa peneliti dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Ketidak cermatan tersebut turut mempengaruhi dakwaan terhadap Gayus. “Seharusnya Gayus di dakwa kumulatif, yaitu money laundrying dan penggelapan,” tegas Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso.
Suroso bilang, jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidak cermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah 2,81 juta US dollar oleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News