kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada Pajak Minimum Global, Ekonom Nilai Tax Holiday Sudah Tak Relevan Lagi


Rabu, 02 November 2022 / 17:25 WIB
Ada Pajak Minimum Global, Ekonom Nilai Tax Holiday Sudah Tak Relevan Lagi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Ada Pajak Minimum Global, Ekonom Nilai Tax Holiday Sudah Tak Relevan Lagi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development sedang mematangkan ketentuan mengenai tarif pajak minimum global yang tertuang di dalam Pilar Dua Ketentuan Pajak Global.

Dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15% .

Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750 juta pada 2023. Dengan begitu, seluruh negara tidak terkecuali Indonesia wajib menerapkan PPh badan dengan tarif minimum 15% pada 2024.

Adanya kesepakatan tersebut, fasilitas insentif pembebasan pajak atau tax holiday sudah tak relevan lagi untuk diberikan pemerintah. Sehingga apabila Indonesia tetap kukuh akan memberikan fasilitas tersebut, maka pemerintah berpotensi akan kehilangan penerimaan dari perusahaan.

Baca Juga: OECD Dorong Negara Berkembang Evaluasi Tax Holiday

Hal tersebut juga tertuang dalam laporan OECD dengan tajuk Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the  GloBE Rules. 

OECD menyebut, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku. 

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.

Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

"Tax holiday yang tersebar luas di negara-negara berkembang merupakan salah satu instrumen insentif pajak yang membawa risiko paling besar bagi negara-negara. Hal ini terutama berlaku untuk tax holiday yang menargetkan semua pendapatan dari perusahaan tertentu, yang bertentangan dengan kategori pendapatan tertentu," dikutip dari laporan OECD, Rabu (2/11).

Baca Juga: Obral Insentif demi Menarik Pemodal IKN

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga mengatakan hal yang sama. Dirinya sependapat dengan OECD bahwa tax holiday tidak relevan lagi untuk diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Fajry menyebut, tujuan adanya Pilar Dua tersebut adalah agar negara-negara tidak lagi mengobral atau menjual insentif hanya untuk menarik investasi. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×