kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada omnibus law, RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi


Sabtu, 11 Januari 2020 / 08:00 WIB
Ada omnibus law, RUU Ketentuan Umum Perpajakan batal masuk prolegnas lagi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Misbakhun bilang, upaya extra effort otoritas perpajakan itu melenceng. Apalagi, ditambah dengan withholding tax yang makin banyak. Menurutnya, pajak seharusnya sudah tidak dikenakan atas laba yang wajib dapatkan, tapi pada aktivitas bisnis yang dijalankan.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menyebut prinsip self assessment mau tidak mau harus dibicarakan dalam sistem reformasi perpajakan Indonesia. Pemerintah perlu menimbang relevansi self assessment dengan agenda reformasi perpajakan ke depan.

Baca Juga: Tak capai target APBN, realisasi PNBP sektor energi tahun 2019 hanya Rp 214,3 triliun

“Itu penting, termasuk soal keberatan dan pengadilan pajak yang di dalam rumpun eksekutif sebagai bagian dari prinsip peradilan doleansi. Apakah soal poin masalah keberatan ini tidak sebaiknya juga dimasukkan dalam omnimbus law?” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Kamis (9/1).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Analysis (DDTC) Darussalam menambahkan ada tiga poin penting dalam RUU KUP, sehingga masih relevan dibahas di pemerintahaan saat ini. Pertama, RUU KUP adalah RUU yang mencakup hukum formal terkait dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban bagi otoritas pajak dan wajib pajak di bidang pajak.

Kedua, RUU KUP meliputi hal-hal yang sangat luas mulai dari definisi pajak, pengertian wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT), Pembukuan ,Surat Ketetapan Pajak (SKP), kerahasiaan, kewajiban pengungkapan data dan informasi, pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan pajak, keberatan dan sebagainya.

Baca Juga: Makin Sulit Mengejar Target Pajak Yang Selangit

“Jadi poin-poin penting dari pasal-pasal di RUU KUP masih banyak yang belum diadopsi dalam Omnibus Law Perpajakan. Sehingga sudah seharusnya pembahasan RUU KUP bisa dilakukan, setidaknya setelah Omibus Law Perpajakan selesai. Ini untuk kepentingan masalah kepastian atas pasal yang mencakup baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (9/1).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×