kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada larangan mudik, 28.093 kendaraan telah diminta putar balik ke daerah asal


Selasa, 05 Mei 2020 / 13:25 WIB
Ada larangan mudik, 28.093 kendaraan telah diminta putar balik ke daerah asal
ILUSTRASI. Keluar Tol Baros - Petugas melakukan pemeriksaan pada seluruh kendaraan yang keluar gerbang Tol Baros saat memasuki Kota Cimahi di jalan HMS Mintareja SH, Baros, Sabtu (02/05/2020). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat dalam ran


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, hingga Senin (4/5/2020), sebanyak 28.093 kendaraan diminta putar balik ke daerah asal perjalanan karena melanggar kebijakan pelarangan mudik. Seperti diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat mudik sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. 

“Hingga hari ke-11 Operasi Ketupat 2020, total keseluruhan kendaraan pemudik yang diputar balik 28.093 kendaraan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020). 

Baca Juga: Rencana Anies Baswedan batasi warga yang masuk Jakarta usai Lebaran

Rinciannya, 11.655 kendaraan yang diputar balik mengarah keluar dari wilayah Jabodetabek. Kemudian, Polda Jawa Timur memulangkan sebanyak 5.695 kendaraan, Polda Jawa Barat sebanyak 3.767 kendaraan, dan Polda Banten sebanyak 3.413 kendaraan. 

Diikuti dengan 2.501 kendaraan yang nekat mudik di Jawa Tengah, 769 kendaraan di Lampung, dan 293 kendaraan di Yogyakarta. Jumlah tersebut mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan sepeda motor. 

Jika melihat jumlah kendaraan pemudik yang diminta berputar balik per harinya, data Korlantas Polri menunjukkan adanya peningkatan pada dua hari belakangan. “Hari kesembilan (2/5/2020) sebanyak 2.300 kendaraan pemudik, hari ke-10 (3/5/2020) sebanyak 2.323 kendaraan pemudik, dan hari ke-11 (4/5/2020) sebanyak 2.365 kendaraan pemudik,” ujar Benyamin. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020. Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020. 

Baca Juga: Terdampak pandemi virus corona, begini kondisi AirAsia Indonesia (CMPP) saat ini

Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan. Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga Senin Kemarin, 28.093 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×