kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ada kendala perizinan di OSS berbasis risiko, ini kata Menteri Investasi


Kamis, 12 Agustus 2021 / 12:16 WIB
Ada kendala perizinan di OSS berbasis risiko, ini kata Menteri Investasi
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah baru saja meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA) pada Senin (9/8) lalu. Namun, dalam implementasinya yang baru berjalan beberapa hari itu, ternyata sudah terdapat beberapa kendala.

Misalnya, pergantian akses para pengusaha dari sistem lama yakni OSS 1.1 menjadi OSS RBA yang hingga saat ini ada beberapa akun terpantau belum beralih atau pengajuan akunnya belum mendapatkan persetujuan dari sistem.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan para pengusaha/calon pengusaha harus memaklumi. Sebab, perangkat lunak perizinan usaha satu pintu tersebut baru berjalan beberapa hari, dan masih dalam tahap penyempurnaan.

“Di sampaikan ke sana, pasti yang lamar (izin berusaha) berjuta-juga begitu diluncurkan semuanya ingin punya akses, kami memastikan akan tetap terpenuhi, tapi kami ini bukan Aladin yang simsalabim, langsung jadi ini barangnya. Jutaan pengusaha ingin akses,” kata Bahlil dalam Acara Bertajuk Urus Izin Tanpa Ribet yang diselenggarakan oleh Redaksi Kontan.co.id, Kamis (12/8).

Baca Juga: OSS berbasis risiko resmi diluncurkan, urus izin berusaha jadi lebih simpel

Meski begitu, Bahlil menegaskan, selama calon pengusaha mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan, maka OSS RBA otomatis akan menerbitkan izin.

Di sisi lain, bila terdapat kendala, investor/calon investor dapat menghubungi dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Investasi antara lain melalui call center, email, hingga zoom.

“Tentunya mereka kami bantu, kami punya sekitar hampir 100 orang yang siap melayani ada bisa lewat telepon ke 169, email hingga zoom. Jadi kami setiap hari ini ada puluhan ribu yang melakukan izin,” pungkas Bahlil.

Selanjutnya: Digandeng Kementerian Investasi untuk OSS berbasis risiko, ini kata Indosat (ISAT)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×