kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada jam malam bagi perempuan, Kadin nilai RUU KUHP memberatkan wanita karir


Jumat, 20 September 2019 / 20:33 WIB
Ada jam malam bagi perempuan, Kadin nilai RUU KUHP memberatkan wanita karir


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai banyak poin dalam RUUKUHP yang janggal dan memberatkan, terutama bagi dunia bisnis dan juga investasi.

"Saya kok baru lihat RUU-KUHP seperti ini. Ini agak memberatkan dunia bisnis dan juga tidak investor friendly. Kesannya hanya egosentris," ujar Wakil Ketua Kadin Johnny Darmawan pada Kontan.co.id, Senin (20/9).

Yang disoroti Johnny adalah tentang Pasal 419 tentang perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya juga tentang Pasal 432 yang akan mengancam wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan.

Baca Juga: Hipmi nilai RUU KUHP tak pro bisnis dan banyak pasal kontroversial

"Ini tentunya akan membuat para wisatawan asing yang ingin datang ke Indonesia berpikir dua kali," ucapnya.

Belum lagi tentang wanita yang pulang malam. Johnny lalu mempertanyakan kalau wanita yang pulang malam tersebut adalah wanita karier. Tentu saja ini akan sangat mengganggu bisnis yang dilakukannya karena akan terbatas pada jam malam.

Lalu dengan adanya RUU-KUHP yang kontroversial ini juga mengundang ketidaksetujuan berbagai pihak lalu muncul demonstrasi. Johnny menganggap kalau demonstrasi itu wajar, tetapi menjadi akan merugikan ketika sudah ada tindakan anarkis.

"Sekarang ini juga kalau demo banyak yang menutup jalan, terus misalkan anarkis. Itu yang berbahaya," tambah Johnny.

Ini juga akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Indonesia. Dengan situasi keamanan yang tidak kondusif, tentu akan membuat investasi menjadi tersendat.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly: Orang bisa dipidana jika menghina pribadi presiden

Lalu, saat ini Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan RUUKUHP. Johnny menilai bahwa itu adalah keputusan yang tepat.

Ia pun mengimbau agar pemerintah lebih mengkaji poin-poin yang ada dalam RUU KUHP tersebut sehingga nantinya bisa lebih masuk akal dan bisa mendorong iklim bisnis dan juga iklim investasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×