Reporter: Fahriyadi, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengambil keputusan akhir terkait pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) apakah tetap dilanjutkan atau dihentikan. Rapat Paripurna DPR menugaskan Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas untuk mempelajari lagi draf baru RUU ini pada masa sidang berikutnya.
Ketua Pansus RUU Kamnas Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya perlu mengadakan rapat lagi untuk membahas RUU Kamnas yang diajukan kembali oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pembahasan diagendakan usai masa reses DPR untuk masa sidang pertama tahun 2013. "Kami perlu waktu untuk mempelajari RUU itu," kata Agus, Selasa (23/10).
Achmad Dimyati Natakusuma, anggota Pansus RUU Kamnas dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) bilang, janji pemerintah yang akan membuka ruang lebar untuk membahas pasal krusial dalam RUU tersebut patut diapresiasi.
Itu sebabnya, pansus akan mempelajari dulu sebelum mengambil sikap terhadap draf RUU Kamnas yang sudah diperbaiki pemerintah. Cuma, tak ada anggota DPR yang mau membeberkan isi draf baru yang disodorkan pemerintah itu. "Kami ingin membaca dulu," elak Dimyati.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menepis tudingan bila RUU Kamnas akan membawa Indonesia kembali ke masa represif. RUU Kamnas itu untuk mensinergikan beberapa UU yang bersifat sektoral dan tidak mengatur secara langsung. "Ada 12 produk undang-undang yang bisa disinergikan seperti UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian dan UU No. 34/2004 tentang TNI," papar Purnomo.
Menurut dia, RUU Kamnas bukan rancangan undang-undang yang bersifat mengatur secara teknis, melainkan berupa sistem yang memberikan arahan strategis untuk merespons ancaman dan permasalahan keamanan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News