kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada corona, Ombudsman ingatkan penyelenggara negara tak lakukan acara seremonial


Jumat, 27 Maret 2020 / 17:49 WIB
Ada corona, Ombudsman ingatkan penyelenggara negara tak lakukan acara seremonial
ILUSTRASI. Ada wabah corona, Ombudsman mengingatkan penyelenggara negara tak lakukan acara seremonial.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyebut, di tengah upaya menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus corona (Covid-19), masih ada beberapa pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan, praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan kepada seluruh pejabat tinggi negara, kepala daerah dan pejabat daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian," kata Alvin, Jumat (27/3).

Baca Juga: DKI tertinggi, ini sebaran pasien meninggal akibat virus corona atau covid-19

Ombudsman mengingatkan acara atau seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

"Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit Covid-19," terang dia.

Ombudsman menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui live streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput, apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan.

"Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman menghimbau, selama kondisi darurat wabah Covid-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi," tutur Alvin.

Baca Juga: Perangi Covid-19, BNPB kolaborasi dengan platform kesehatan beri layanan telemedicine

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×