kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Ada 26 importir bawang mulai daftarkan izin


Kamis, 01 Juni 2017 / 17:03 WIB
 Ada 26 importir bawang mulai daftarkan izin


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Importir bawang putih mulai mendaftarkan izin impor ke Kementerian Perdagangan (Kemdag). Sampai saat ini setidaknya ada 26 perusahaan importir yang mengajukan perizinan tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dari beberapa perusahaan yang telah mengajukan impor tersebut volumenya mencapai 16.000 ton. "Mereka (importir) terus daftarkan. Kapan mereka masuk, jumlah stok, serta akan masuk kapan," kata Enggartiasto, Rabu (31/5).

Dalam pengajuan impor, perusahaan diharuskan melampirkan daftar pemasaran dari bawang putih impor yang dilakukan. Hal itu penting untuk dapat memetakan ketersediaan dan kebutuhan bawang putih di dalam negeri.

Di luar perusahaan importir yang telah mengajukan importasi, saat ini juga tengah dalam proses pemasukan sebanyak 9.000 ton bawang putih. Dengan semakin banyaknya stok ini, diharapkan harga bawang putih akan cepat melandai.

Kasus penyimpangan pangan

Pasca dibentuk pada awal Mei lalu, satuan tugas (Satgas) Pangan mencatat ada 79 kasus penyimpangan pangan sepanjang Mei 2017. Lokasi yang ditangani tersebar di beberapa wilayah contohnya Jawa Tengah yang terkait dengan dugaan adanya kandungan zat-zat berbahaya di dalamnya.

Ketua Satgas Pangan, Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengungkapkan, kasus-kasus penyimpangan yang ditangani tersebut terdiri atas kasus bahan baku pangan tidak layak dan di luar bahan pokok namun tetap terkait dengan pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×