Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Terdapat berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lainnya.
Baca Juga: Ombudsman sebut surat edaran THR 2021 multitafsir
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Walikota dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke posko THR yang telah dibentuk dan tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida dalam siaran pers pada Jumat (7/5).
Adapun beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain, THR tidak dibayar sama sekali, dibayar Sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu karena terdampak Pandemi Covid-19.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Terkait adanya pengaduan THR Pada Posko THR Kemnaker langsung menidaklanjutinya secara periodik. Setelahnya dilakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR.