Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi Djamal dituntut lima tahun penjara oleh penuntut umum. Demikian disampaikan oleh penuntut umum Anang Supriyatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), (07/10).
Selain itu, Abdul Hadi juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta. Bila denda tak dibayarkan, politisi dari Fraksi PAN ini bisa ditambah hukuman bui enam bulan.
Tuntutan tersebut mengacu pada dakwaan primer yakni pasal 12 huruf a Undang-undang no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah tuduhan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sidang yang dipimpin hakim Sutiyono akhirnya ditutup untuk dilanjutkan minggu depan. Agendanya pembacaan nota keberatan (pledoi). Usai persidangan, Abdul Hadi mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut, lantaran penuntut umum dianggap tak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. "Beberapa saksi yang mestinya bisa memberikan keterangan penting justru tidak diajukan ke pengadilan," katanya.
Abdul Hadi juga kecewa lantaran nama Wakil Ketua Panitia Anggaran (Panggar), Jhonny Allen Marbun sekan lolos dari hukuman. Oleh karenanya, "Kami akan membawa ini (keterlibatan Jhonny) pada pledoi," terang kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam.
Pledoi juga akan dilengkapi alasan ketidaktepatan penuntut umum memilih pasal. "Kalaupun dituntut mestinya pakai pasal 11 karena saya tidak pernah menggerakkan apapun," aku Abdul Hadi. Abdul Hadi diseret ke meja hijau karena diduga menerima hadiah atau janji berupa uang suap dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, Hontjo Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News