kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Abdul Alek memenangkan gugatan merek Kopitiam


Jumat, 23 Mei 2014 / 08:38 WIB
Abdul Alek memenangkan gugatan merek Kopitiam
ILUSTRASI. Warga menyaksikan pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru di kawasan Bundaran HI, Jakarta,


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gugatan pemilik Lau's Kopitiam, Phiko Leo Putra terhadap  Abdul Alek terkait merek Kopitiam akhirnya kandas. Majelis hakim menilai dalil-dalil gugatan yang dituduhkan Phiko terhadap Alek tidak dapat dibuktikan selama proses peradilan.

Ketua Majelis Hakim Bambang Koestopo menilai gugatan Phiko yang membatalkan merek Kopitiam haruslah ditolak. Soalnya tudingan bahwa merek Kopitiam adalah istilah umum tidak dapat dibuktikan oleh Phiko. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang dalama amar putusannya, Kamis (22/5). Apalagi menurut majelis hakim Lau's Kopitiam belum terdaftar di Direktorat Jenderal Merek.

Sementara itu, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi dari kuasa hukum Abdul Alex, yang meminta biaya ganti rugi ditolak oleh majelis hakim, karena hal itu juga tidak dapat dibuktikan. Tudingan Abdul Alex bahwa merek kopitiam miliknya dengan milik Phiko memiliki persamaan tidaklah dapat dibuktikan. Berdasarkan alat bukti dipersidangan, majelis berpendapat huruf penuliskan kata Kopitiam antara milik Abdul Alex dan Phiko memiliki perbedaan.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Phiko, Binsar Halomoan Parapat menolak mengomentari terkait putusan hakim tersebut. Ia mengatakan akan menyampaikan dulu putusan itu kepada kelinnya. Sementara itu, kuasa hukum Abdul Alex, Susi Tan mengatakan bahwa merek Kopitiam milik kliennya memang bukan kata umum dan itu adalah merek dagang. "Kopitiam itu merek, bukan kata milik umum, bukan keterangan barang," ujarnya usai persidangan.

Sebelumnya, Phiko menggugat pembatalan merek Kopitiam milik Abdul Alex dengan  No. IDM 000305714. Merek ini terdaftar di kelas 43 sejak 11 Mei 2011. Nomor ini dalam informasi resmi Ditjen HKI sebelumnya terdaftar atas nama PT Bagus Intikarya Properti. Phiko memprotes Abdul Alek atau PT Bagus yang mendaftarkan Kopitiam sebagai merek. Kopitiam merupakan gabungan dua kata, yakni Kopi (bahasa Melayu) yang dalam bahasa Indonesia berarti kopi dan Tiam (bahasa China Hokkien) yang berarti kedai. Dengan demikian, kata Kopitiam berarti kedai kopi.

Panji menuding, merek Kopitiam bukan merupakan ide kreatif dari tergugat. Alasannya, kopitiam yang berarti kedai kopi telah digunakan dalam bisnis masyarakat tradisional etnis Hainan di daerah Hainan, China. Kopitiam mulai berkembang abad ke-19 sebagai kopi etnik khas imigran Cina di daerah Singapura dan Malaysia. Contohnya, kedai kopi Killiney Kopitiam yang pertama kali berdiri pada tahun 1919 di Singapura.

Kedai ini merupakan Hainanese Kopitiam atau kedai kopi tradisional Hainan. Kopitiam sebagai kedai kopi khas etnis Hainan berkembang di Indonesia pada awal abad ke-19. Awalnya, kedai ini banyak ditemukan di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. Melihat dari perkembangan bisnis kopitiam dapat disimpulkan bahwa Kopitiam merupakan milik umum. Karena kata umum, merek Kopitiam tidak lagi memiliki keunikan atau daya pembeda yang masuk dalam kualisi merek.

Lantaran kata umum dan tidak memiliki daya pembeda, Kopitiam seharusnya tidak dapat dimonopoli oleh satu pemilik merek. Menurut Panji, pendaftaran Kopitiam sebagai merek melanggar ketentuan pasal 5 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang merek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×