kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,79   -17,94   -1.94%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAA Sekuritas mengajukan restrukturisasi


Jumat, 23 Januari 2015 / 09:38 WIB
AAA Sekuritas mengajukan restrukturisasi
ILUSTRASI. Manfaat lidah buaya untuk kesehatan kulit.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Inti Kapital Sekuritas, nama baru Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas, mengajukan permohonan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sesuai Undang-Undang (UU) Kepailitan, pengajuan PKPU ini harus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke pengadilan.

Perusahaan ini telah mengirimkan permohonan pengajuan  PKPU ke OJK pada 14 Januari 2015. "Kami ingin restrukturisasi segala utang, kami ajukan permohonan kepada OJK agar mengajukan PKPU ke Pengadilan Negeri. Kami tidak bisa mengajukannya sendiri," ungkap Putu Surya Resa Aditya, pengacara AAA Sekuritas, kepada KONTAN, Rabu (21/1).

AAA Sekuritas menempuh jalan PKPU agar para kreditur bisa berkumpul dan mencari jalan keluar terkait dengan tagihan para krediturnya. Hingga kini KONTAN belum berhasil mendapat penjelasan OJK sehubungan dengan permohonan AAA Sekuritas.

Kuasa hukum AAA Sekuritas yang lainnya, Richard Adam membeberkan, ada tiga kreditur yang memiliki tagihan bernilai ratusan miliar. Mereka adalah PT Grandpuri Permai, Bank Antardaerah, dan BPD Maluku.

Namun Richard tak mengetahui total aset milik AAA Sekuritas. Alasannya, OJK telah membekukan perusahaan sekuritas tersebut. "Dugaan saya, total aset AAA sebelum dibekukan sekitar Rp 100 miliar," tegas Richard.

Said Atah, anggota kuasa hukum  AAA Sekuritas, menuturkan bahwa pada 4 Januari 2015 terjadi pertemuan antara direksi, mantan direksi dan mantan komisaris AAA Sekuritas. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian permasalahan yang menimpa AAA Sekuritas. Dia menyatakan, mantan pemegang saham AAA Sekuritas berniat memberikan letter of comfort kepada Andri Rukminto, Direktur Utama AAA Sekuritas.

Kuasa hukum PT Grand Puri Permai, Dimas Widosasongko, menyambut baik rencana AAA Sekuritas mengajukan restrukturisasi. Namun, Dimas menegaskan, "Upaya PKPU tidak menghentikan jalur pidana".

Grandpuri melaporkan Andri Rukminto dan perencana keuangan, Esther Lisa Soemarto,  ke Mabes Polri. Keduanya dituding menggelapkan  dana milik Grandpuri senilai Rp 120 miliar.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×