kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

9 Aturan kelar dideregulasi di Kemdag


Selasa, 29 September 2015 / 17:33 WIB
9 Aturan kelar dideregulasi di Kemdag


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah merampungkan sembilan peraturan yang masuk dalam kebijakan deregulasi dan debirokratisasi pada paket kebijakan ekonomi jilid I. Dari jumlah tersebut, empat aturan dicabut sedangkan sisanya direlaksasi prosedur perizinannya.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, dengan adanya paket kebijakan ini diharapkan investasi dan kegiatan perekonomian semakin bergairah. "Kami ingin lebih teliti dan strategis mengatur impor. Apalagi impor tertentu menunjang industri ekspor kita," kata Thomas, Selasa (29/9).

Proses penyelesaian deregulasi dan debirokratisasi peraturan di Kemdag terus dilakukan. Seperti diketahui, dari 134 kebijakan yang dilakukan deregulasi dan debirokratisasi sebanyak 32 aturan berada dibawah Kemdag.

Peraturan di Kemdag yang dilakukan pencabutan antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas keputusan meneri perindustrian dan perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang ketentuan impor cengkeh.

Selain itu ada juga Permendag Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong dan cakram optik isi sebagai mana telah diubah dengan Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012.

Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang ketentuan impor sodium tripholyspate (STPP), serta Permendag 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang pencabutan atas Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang kentuan impor ban.

Sementara itu, untuk peraturan yang direvisi antara lain Permendag nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang angka pengenal impor (API), Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang ketentuan impor produk hortikultura.

Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang standarisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNI wajib terhadap barang dan jasa yang dipoerdagangkan.

Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang, serta Permendag Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang perdagangan antar pulau gula kristal rainasi.

Thomas mencontohkan, salah satu kebijakan yang menghambat investasi dari kebijakan yang lalu adalah terkait dengan pelarangan impor ban. Meski tidak merinci, dia bilang setidaknya ada triliunan rupiah investasi yang akan masuk namun batal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menyatakan kekecewaanya. "Seharusnya pemerintah melindungi industri ban dalam negeri dari serbuan impor yang kualitasnya rendah," kata Azis.

Meski sudah dicabut, namun Azis mengharap pemerintah tetap dapat mengendalikan impor ban. Selama ini jumlah impor ban pertahun dapat mencapai 20%-30% dari kebutuhan ban dalam negeri. Dia khawatir bila tidak ada filter maka produsen ban yang sudah beroperoasi selama ini akan gulung tikar.

Sembilan peratuan deregulasi kelar di Kemdag

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×