kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

"82 legislator ditangkap, makanya ingin KPK bubar"


Rabu, 21 Oktober 2015 / 10:54 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Operasi tangkap tangan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Hanura berinisial DYL menambah panjang daftar politisi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, dengan banyaknya politisi yang dijerat, wajar apabila partai politik lewat fraksinya di DPR berniat merancang revisi Undang-undang yang hendak melemahkan, bahkan membubarkan KPK.

"Barangkali ini alasan mengapa banyak partai politik yang tidak suka dengan KPK dan lebih ingin lembaga ini bubar atau dilemahkan," kata aktivis ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2015).

Memang, baru satu tahun DPR periode 2014-2019 berjalan, setidaknya sudah ada tiga anggota yang terjerat oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tangan Anggota Fraksi PDI-P Adriansyah dan menetapkan tersangka Anggota Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella.

ICW mencatat, DYL menjadi politisi ke-82 yang dijerat sejak KPK berdiri pada 2002.

"Jadi KPK sudah menjerat politisi dari semua partai politik. Politisi Golkar dan PDI-P masih yang terbanyak dijerat oleh KPK," kata Emerson.

Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi pada (6/10/2015), sejumlah anggota dari enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2015.

Dalam draf revisi yang dibagikan di rapat itu, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan.

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan.

Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Setelah ditolak banyak pihak, pemerintah dan DPR telah bersepakat menunda pembahasan RUU KPK.

Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara, Selasa (13/10/2015) sore.

(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×