Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sebanyak tujuh orang dinyatakan buron dalam kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau. Aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketujuh orang tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, pihaknya telah menetapkan 109 orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan para tersangka itu berdasarkan 66 laporan yang masuk ke Polda Riau.
“Saat ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 109 dan satu korporasi. Dari 109 orang, tujuh di antaranya DPO,” kata Agus di Mabes Polri, Selasa (1/4).
Selain tujuh orang dinyatakan buron, Agus menjelaskan, sebanyak 93 orang dari 109 orang telah ditahan. Sementara itu, sembilan orang sisanya hingga saat ini masih menikmati udara bebas.
Agus menyebutkan, dari 66 laporan yang masuk, sebanyak 29 di antaranya masih dalam tahap penyidikan, 19 laporan masuk tahap satu, dan berkas untuk 18 laporan lainnya telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Langkah-langkah penindakan secara tegas kita kedepankan. Namun, tidak mengabaikan langkah-langkah persuasif agar kebakaran lahan gambut ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News