kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

50 ahli IT akan perkuat Badan Siber Nasional


Kamis, 05 Januari 2017 / 23:16 WIB
50 ahli IT akan perkuat Badan Siber Nasional


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, saat ini, tengah disiapkan ahli-ahli IT untuk membantu Badan Siber Nasional (BSN).

"Kami sudah sekolahkan 50 orang pendidikan S2 (magister). Itu para ahli IT," ujar Ryamizard di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Menurutnya, para ahli IT tersebut saat ini tengah menempuh pendidikan di berbagai institusi di dalam dan luar negeri. Mereka juga akan diberikan materi mengenai bela negara.

"Kami latih mereka bela negara selama enam bulan. Bayangkan karena dia akan pegang rahasia negara," kata Ryamizard.

Ke depan, lanjut Ryamizard, kuantitas sumber daya ahli IT akan ditingkatkan. "Kami akan latih 50 lagi, jadi 100 orang," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan BSN dengan tujuan memproteksi kegiatan siber secara nasional.

Menurut Wiranto, pemerintah membutuhkan satu lembaga yang akan memayungi seluruh kegiatan siber nasional untuk menekan maraknya penyebaran berita hoax, meningkatkan pertahanan keamanan, dan menertibkan perdagangan elektronik. Pembentukan BSN rencananya akan direalisasikan pada Januari 2017.

BSN akan mengkoordinasikan badan cyber deffence yang ada di Kementerian Pertahanan, cyber intelligence di Badan Intelijen Negara (BIN), dan cyber security di Kepolisian RI.

(Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×