Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa empat orang tersangka kasus dugaan suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau, telah diboyong ke Jakarta pada hari Jumat (20/4) ini. Selanjutnya, para tersangka tersebut ditahan di beberapa rumah tahanan yang ada di Jakarta.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebut bahwa tersangka M. Faisal Aswan (MFA) ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Dunir (MD) ditahan di Rutan Cipinang, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau, Eka Dharma Putra (ED) ditahan di tahanan Polda Metro Jaya dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra (RS) ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Johan mengungkapkan bahwa keempatnya diterbangkan dari Pekanbaru, Riau jam 11.00 WIB dengan tujuan mempermudah pemeriksaan. Sehingga, pemeriksaan lebih maksimal dilakukan oleh penyidik KPK. "Tujuannya dibawa ke Jakarta adalah untuk kepentingan penyidikan lebih intensif lagi," tutur Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/4).
Meski begitu, Johan Budi menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan di dua tempat, yaitu Jakarta dan juga di Pekanbaru, Riau. KPK sebelumnya telah secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 di Provinsi Riau.
Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No.6/2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON. Dugaan penerimaan hadiah disangkakan karena bersama keempat tersangka juga ditemukan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta.
Uang tersebut terbagi dalam tiga tempat terpisah, yaitu Rp 500 juta dalam tas warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas cokelat dan terakhir Rp 150 juta di tas plastik hijau. Atas perbuatannya, MFA dan MD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, terhadap EDP disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor. Dan terhadap RS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Peristiwa berawal dari tangkap tangan tujuh orang Anggota DPRD Provinsi Riau beserta dua pejabat Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora). Dan empat orang dari swasta. Ke-13 orang tersebut, tertangkap tangan melakukan suap menyuap terkait pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012 di Riau.
Tujuh orang legislator tersebut berinisial AA alias Adrian Ali dan RS alias Ramli Sanur dari fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN), MFA alias M. Faisal Aswan dari fraksi Partai Golkar, TA alias Turochan Asyary dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kemudian TM alias Tengku Muhazza dari Demokrat. MD alias Mohamad Dunir dari PKB dan II alias Indra Isnaini dari PKS. Sedangkan RR dan ED merupakan staf Dispora, dan empat orang swasta adalah RS, BT, SW, dan D.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News