kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

4 tersangka suap APBD Musi Banyuasin tiba di KPK


Sabtu, 20 Juni 2015 / 18:54 WIB
4 tersangka suap APBD Musi Banyuasin tiba di KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Empat tersangka dugaan suap perubahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBD Perubahan) Banyuasin, Sumatera Selatan Bambang Karyanto ( BK) dan Adam Munandar (AM) berasal dari anggota DPRD Musi Banyuasin, Samsyudin Fei (Sf), kepala Dinas Musi Banyuasin, dan Faisyar (F) Kepala BAPEDA Musi Banyuasin, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Keempat tersangka enggan berkomentar apapun saat ditanyai wartawan sesaat tiba di Gedung KPK. Berdasarkan informasi dari Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mereka bakal diperiksa kembali. "Akan diperiksa kembali dan akan dilakukan upaya penahanan," kata Johan, Sabtu(20/6).

Keempat tersangka diterbangkan dari Palembang pukul 14.40 WIB dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Mereka tiba dengan dikawal ketat oleh tim penyidik dan polisi bersenjata. Selain membawa keempat tersangka, tim KPK juga membawa tas warna merah yang berisikan uang senilai Rp 2,56 miliar.

Asal tahu saja, keempat tersangka ditetap tersangka oleh KPK terkait kasus suap perubahan APBD Banyuasin, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, Bambang dan Adam dijerat dengan 12 huruf a dan 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Syamsudin dan Fasyar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×