Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan berupaya mengoptimalkan implementasi dari paket kebijakan yang telah dikeluarkan.
Nah, hal yang menjadi perhatian khusus pemerintah yakni paket kebijakan jilid XII terkait kemudahan berinvestasi dan berusaha atawa ease of doing business (EODB).
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, sedikitnya ada empat langkah yang akan dilakukan pemerintah agar pelaksanaan paket kebijakan tentang EODB sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah.
Pertama, pemerintah akan mengacu pada kebijakan negera-negara yang memiliki peringkat 30 besar di EODB yang disurvei Bank Dunia. Singapura menduduki peringkat pertama dalam kemudahan investasi.
"Presiden menginginkan penurunan dari ranking 109 menjadi ranking 40. Maka dari itu harus ada benchmarking, dan patokannya adalah 30 ranking negara dalam EODB," kata Pramono, Senin (9/5).
Kedua, menjadikan DKI Jakarta dan Surabaya sebagai patokan alias role model dalam implementasi kemudahan dalam berusaha. Menurut Pramono, daerah-daerah lain harus bisa mencontoh kebijakan-kebijakan dalam peraturan daerah dari kedua daerah tersebut.
Ketiga, pemerintah akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) atawa aparatur untuk bisa menyesuaikan kebijakan yang telah dikeluarkan. "Jangan sampai regulasi yang sudah dilakukan tetapi di lapangan belum mengalami perubahan, Presiden akan dilakukan pengecekan langsung oleh Presiden di tempat-tempat, terutama di Surabaya dan Jakarta," ujarnya.
Keempat, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ditugaskan untuk terus memonitor dan memantau seluruh perbaikan yang telah dilakukan. "Apakah sudah sesuai dengan rencana kegiatan yang diadakan," ujarnya.
Asal tahu saja, dalam paket kebijakan ke-12 pemerintah mengklaim telah melakukan terobosan dan kemudahan untuk memangkas waktu, prosedur dan perizinan, serta biaya dalam memulai bisnis di Indonesia. Misalnya, mengurangi jumlah prosedur dari sebelumnya berjumlah 94 prosedur menjadi 49 jenis.
Kemudian memotong jumlah perizinan yang dipotong dari 9 izin menjadi 6 izin. Serta, memotong jangka waktu pengurusan izin dari sebelumnya 1.566 hari, dengan paket kebijakan XII dipersingkat menjadi 132 hari.
Untuk evaluasi paket kebijakan secara keseluruhan dari jilid I yang dikeluarkan September 2015 silam hingga jilid XII yang dikeluarkan pada April lalu, pemerintah akan pengusaha seperti dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) untuk melakukan evaluasi dan memberikan masukan ke pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News