kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

35 tokoh jadi sahabat pengadilan kasus Century


Jumat, 11 Juli 2014 / 20:57 WIB
35 tokoh jadi sahabat pengadilan kasus Century
ILUSTRASI. BMKG Mencatat Gempa Magnitudo 3,5 di Kota Jayapura


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: A.Herry Prasetyo

JAKARTA. Sebanyak 35 tokoh yang tergabung dalam amicus curiae alias sahabat pengadilan menyampaikan pendapat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang tengah menyidangkan perkara dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 35 tokoh nasional tersebut menyampaikan perbedaan pandangan terkait fakta persidangan kasus yang menjerat mantan Deputi Guberur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Denny Indrayana, salah satu tokoh yang tergabung dalam sahabat pengadilan itu, mengatakan, 35 tokoh yang tergabung dalam amicus curiae menilai, pengambilan kebijakan penyelamatan Bank Century oleh BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) semata-mata didasari upaya menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi dan perbankan tahun 2008. "Hal ini dilandasi fakta bahwa kondisi krisis adalah hal yang tidak terbantahkan dan telah diakui dengan diterbitkannya tiga peraturan pengganti undang-undang (Perpu) saat itu," kata Denny yang juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (11/7).

Denny mengatakan, kondisi krisis ditandai adanya kekeringan likuiditas perbankan. Saat itu, tiga bank BUMN besar, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI, mengajukan permohonan tambahan dana likuiditas ke pemerintah sebesar Rp 45 triliun. Pemerintah saat itu menyetujui tambahan dana likuiditas sebesar Rp 15 triliun. Pada saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Bank Indonesia, Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Menurut Denny, penerbitan ketiga perpu itu semestinya merupakan bukti penuh yang tidak terbantahkanadanya situasi kegentingan yang memaksa. Memang, pada dasarnya,  Perpu dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa yang merupakan domain dari eksekutif dan legislatif.

Denny menambahkan, 35 tokoh ini juga mengkhawartirkan putusan majelis hakim terhadap kasus ini akan mengagalnya upaya pengembalian aset Bank Century yang berada di luar negeri yang dikuasai pemiliknya, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Akan terjadi inkonsistensi putusan jika hakim memutuskan  tidak terjadi krisis ekonomi pada tahun 2008. Putusan sebelumnya menyatakan kejahatan yang dilakukan Hesham dan Rafat menyebabkan Bank century kolaps sehingga perlu dibutuhkan penyelamatan menggunakan keuangan negara yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara. "Jika nantinya diputuskan Pengadilan Tipikor atas Budi Mulya bahwa tidak ada krisis dan kasus Century merupakan upaya korupsi, bisa dikatakan penyelamatan tahun 2008 sebagai upaya melawan hukum yang akan berdampak pada proses arbitrase yang sedang dijalani. Majelis arbitrase bisa memutuskan Indonesia yang membayar ganti rugi ke Hesham dan Rifat," kata Denny.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dengan memberi pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dalam kasus Century, 35 tokoh yang tergabung dalam sahabat pengadilan antara lain rohaniwan Frans Magnis Suseno, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, budayawan Goenawan Mohamad, pakar hukum  Hikmahanto Juwana (pakar hukum), pakar kebijakan publik Sofian Effendi, dan mantan Gubernur BI Darmin Nasution.

Boleh-boleh saja 35 tokoh tersebut menyampaikan perbedaan pendapat. Yang jelas, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqoddas menyatakan, pendapat dari para tokoh tersebut tidak dapat mengintervensi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Budi Mulya. Menurut Busyro, amicus curiae disampaikan di luar persidangan secara resmi sehingga tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan. "Jadi, itu bukan variabel yang mempengaruhi kami," tegas Busyro. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×