kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi perintahkan 3000 Perda bermasalah dihapus


Selasa, 22 Maret 2016 / 14:35 WIB
Jokowi perintahkan 3000 Perda bermasalah dihapus


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menghapus peraturan daerah yang bermasalah. Dia menilai, keberadaan peraturan daerah bermasalah tersebut telah membuat aturan di Indonesia yang saat ini menjadi semakin ruwet dan berpotensi mengganggu investasi.

"Laporan Kementerian Dalam Negeri, ada 3.000 perda bermasalah. Saya perintahkan hilangkan itu, entah itu perda tentang pungutan retribusi, izin prinisp, izin lokasi," katanya dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Pimpinan Lembaga dan Pejabat Eselon I Kementerian Lembaga di Jakarta, Selasa (22/3).

Jokowi juga meminta jajarannya untuk melakukan penyederhanaan aturan secara besar- besaran. Menurutnya, ada 42.000 aturan lain yang saat ini ada dan berpotensi mengganggu investasi dan membelenggu kinerja aparat pemerintah.

"Banyak yang terjerat kasus, menteri, dirjen, kepala badan, karena terlalu banyak aturan yang membelenggu, ini harus disederhanakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×