kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.067   -50,20   -0,62%
  • KOMPAS100 1.120   -8,97   -0,79%
  • LQ45 819   -5,96   -0,72%
  • ISSI 281   -1,97   -0,69%
  • IDX30 431   -2,58   -0,59%
  • IDXHIDIV20 496   -5,12   -1,02%
  • IDX80 126   -0,58   -0,46%
  • IDXV30 136   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 138   -1,14   -0,82%

3 Risiko learning loss jika sekolah tatap muka tak segera dibuka


Senin, 30 Agustus 2021 / 05:00 WIB
3 Risiko learning loss jika sekolah tatap muka tak segera dibuka


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir informasi di covid19.go.id, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sangat penting untuk menekan risiko learning loss. Berikut tiga risiko learning loss:

  1. Terjadi karena peserta didik tidak peroleh pembelajaran yang optimal
  2. Akibatnya peserta didik mengalami kemunduran akademis dan non akademis
  3. Pemulihannya bisa memakan waktu hingga 9 tahun

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Minggu (29/8) positif 474, sembuh 706, meninggal 6

Persiapan PTM terbatas dianjurkan digelar di wilayah PPKM Level 1-3. Kendati demikian, Satgas Covid-19 menetapkan syarat berikut:

  • Tetap prioritaskan keselamatan insan pendidikan
  • Pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat
  • Sekolah harus memenuhi syarat SKB 4 Menteri tentang pembelajaran di tengah pandemi

Baca Juga: Pembukaan sekolah tatap muka di Jakarta masih terbatas 610 sekolah yang lain menyusul

Adapun syarat utama digelarnya PTM terbatas adalah:

  • Tenaga pendidik sudah divaksinasi Covid-19. 
  • Peserta didik yang sudah 12 tahun ke atas juga diwajibkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19
  • Pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas maksimal 50%

Selanjutnya: Rekomendasi ikatan dokter anak, soal kebijakan sekolah tatap muka di Jakarta besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×