kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.185   95,54   1,18%
  • KOMPAS100 1.134   15,26   1,36%
  • LQ45 808   11,81   1,48%
  • ISSI 288   2,85   1,00%
  • IDX30 422   6,20   1,49%
  • IDXHIDIV20 478   7,75   1,65%
  • IDX80 126   1,50   1,21%
  • IDXV30 134   0,57   0,43%
  • IDXQ30 133   2,05   1,56%

3 calon deputi Gubernur BI akan fit & proper test


Rabu, 15 April 2015 / 12:01 WIB
3 calon deputi Gubernur BI akan fit & proper test
ILUSTRASI. Gunakan Promo PegiPegi dengan Harga Tiket Pesawat Mulai dari Rp 300.000-an. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang akan digelar oleh Komisi XI DPR RI pekan depan.

"Fit and proper test akan dilakukan pada bulan April ini, tanggal 20," kata  Ketua Komisi XI Fadel Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Komisi XI DPR RI  telah menerima surat dari Presiden yang berisi nama calon pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah yang akan berakhir pada Juni 2015.

Dalam Surat Presiden RI tertanggal 27 Februari 2015 dengan kode R-18/Pres/02/2015 tersebut, Presiden mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur BI yakni Dodi Budi Waluyo, Erwin Riyanto dan Hendy Sulistiowati.

Informasi saja, Dodi Budi Waluyo saat ini menjabat Direktur Eksekutif Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola BI. Kemudian Erwin Riyanto menjabat Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI. Sementara Hendy Sulistiowati merupakan Direktur Eksekutif Departemen Statistik BI.

Legislator sendiri menyatakan siap untuk menggodok ketiga calon yang memang merupakan pegawai karir di Bank Indonesia tersebut.

Adapun calon yang terpilih nantinya, otomatis akan menjabat juga sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×