Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sejak Januari hingga September 2015, Kejaksaan Agung telah memberhentikan secara tidak hormat 28 jaksa yang bertugas di seluruh Indonesia. Jumlah ini lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkaan data dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, jumlah tersebut merupakan bagian dari 61 jaksa yang dijatuhi hukuman berat akibat sejumlah pelanggaran dalam periode yang sama.
Jumlah jaksa yang dipecat tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2013 dan 2014 pada periode yang sama. Pada 2013 dan tahun lalu, jumlah jaksa yang dipecat masing-masing sebanyak 25 orang.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Jamwas Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengakui, lemahnya pengawasan melekat pada jaksa-jaksa itu menyebabkan masih banyaknya jaksa nakal.
"Seharusnya di setiap daerah itu tanggung jawab (pengawasan melekat) dipegang kepala kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi," ujar Jasman di kantornya, Selasa (13/10).
Jasman mengimbau agar kepala kejaksaan negeri dan kepala kejaksaan tinggi memperkuat sistem pengawasan melekat. Setidaknya, para pimpinan itu memeriksa kehadiran anak buahnya setiap hari.
"Jadi para jaksa diawasi kerjanya sehingga tahu siapa saja yang didekati jaksa dalam menuntaskan satu kasus. Dari situ bisa dilihat ada penyimpangan atau tidak selama menangani kasus," kata dia. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News