Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Beberapa Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan sebanyak 27 perusahaan tanaman industri akasia-eukaliptus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 27 korporasi tersebut, diduga menyuap Kepala Daerah di Riau dan menyebabkan kerugian negara dalam penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) tahun 2002-2006.
Deputi Direktur Walhi Riau, Evan Sembiring, salah satu anggota Koalisi Anti Mafia Hutan mengatakan, penerbitan IUPHHKHT 27 korporasi tersebut dilakukan dengan menyuap dan menyalahgunakan wewenanang Rusli Zainal yang pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir dan Gubernur Riau dan Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu.
Selain itu, Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan, Arwin AS selaku Bupati Siak. Juga beberapa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau seperti Asral Rachman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin. Adapun Azmun, Arwin, dan tiga kepala dinas kehutanan tersebut telah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Kita berharap KPK lebih progresif agar korupsi di Provinsi Riau dapat menarik korporasi yang terlibat atau korporasi penerima izin yang menyebabkan kerugian negara dan merusak ekosistem hutan Riau," kata Evan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9).
Lebih lanjut menurut Evan, KPK bisa menyeret korporasi sebagai tersangka korupsi tersebut berangkat dari para penyeleggara negara yang perkaranya telah diputuskan majelis hakim. Menurut Evan, selain hukuman pidana pokok yang dijatuhkan kepada korporasi berupa denda, pimpinan perusahaan juga dapat dimintai pertanggung jawaban, hingga hukuman pencabutan hak izin usaha.
"Mereka (KPK) pasti punya seluruh alat bukti terkait seluruh perkara itu. Aliran dana juga sudah disebutkan dalam fakta persidangan, diuraikan juga dalam putusan pengadilan negeri maupun MA," tambah Evan.
Meski izin usaha tersebut mengandung unsur korupsi suap dan merugikan keuangan negara sambung Evan, hingga tahun 2014 perusahaan ini masih menebang hutan untuk ditanami akasia-eukaliptus. Pihaknya menghitung dugaan kerugian negara yang dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh 20 korporasi di Siak dan Pelalawan saja mencapai Rp 1,3 triliun.
Berikut adalah daftar 27 korporasi yang dimaksud:
PT Artelindo Wiratama
PT Citra Sumber Sejahtera
PT Bukit Batabuh Sei Indah
PT Mitra Kembang Selaras
PT Sumber Maswana Lestari
PT Bina Duta Laksana
PT Riau Indo Agropalma
PT Merbau Pelalawan Lestari
PT Selaras Abadi Utama
PT Uniseraya
CV Tuah Negeri
CV Mutiara Lestari
CV Putri Lindung Bulan
PT Mitra Tani Nusa Sejati
PT Rimba Mutiara Permai
CV Bhakti Praja Mulia
PT Triomas FDI
PT Satria Perkasa Agung
PT Mitra Hutani Jaya
CV Alam Lestari
PT Madukoro
CV Harapan Jaya
PT Bina Daya Bintara
PT Seraya Sumber Lestari
PT Balai Kayang Mandiri
PT Rimba Mandau Lestari
PT National Timber dan Product
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News