kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ICW: Korupsi Pengelolaan Hutan Negara Rugi 2 Triliun


Senin, 03 Mei 2010 / 15:37 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada dugaan korupsi sebesar Rp 2,346 triliun dalam pengelolaan hutan di Riau. ICW sendiri telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Anggita Tampubolon, peneliti ICW, mengatakan bahwa akibat indikasi korupsi tersebut, penerimaan negara di sektor keuangan menjadi terpotong. "Pehitungan ICW, terdapat selisih kurang penerimaan kehutanan Riau pada tahun 2002 hingga 2006 sebesar Rp 1,855 triliun, atau setiap tahun terjadi kekurangan penerimaan sebesar 371 miliar rupiah,” kata Anggita.

Ia bilang, jika dihitung secara total dengan menggunakan hitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada semester 2 tahun 2008 dan semester 1 tahun 2009, maka total kerugian negara menjadi 2,346 triliun rupiah. ”Karena indikasi kerugian negara pada pengelolaan hutan di Riau, yang diaudit BPK mencapai 491,591 miliar rupiah,” ujar Anggita.

Menurutnya, indikasi korupsi dalam kasus tersebut terlihat dari praktek illegal logging yang terjadi pada pengolahan hutan di Riau,
dan tumpang tindihnya pemberian izin pengelolaan hutan yang diberikan pemerintah daerah setempat.

ICW sendiri menemukan sejumlah modus korupsi di sektor kehutanan. Pertama adanya kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang tanpa izin. Dengan modus ini negara dirugikan Rp 97,4 miliar. Modus kedua akibat kelalaian penagihan piutang Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Dana Reboisasi (DR) dan denda administratif. "Negara rugi Rp 99,3 miliar dan US$ 8,7 juta," katanya.

Sementara itu, modus ketiga, akibat penerbitan izin yang melawan hukum. ICW menilai, akibat tindakan ini negara dirugikan Rp 15,8 miliar. Adapun modus keempat terjadi pada pembangunan yang melawan hukum, di mana untuk modus ini negara dirugikan Rp 20,2 miliar. Adapun terhadap modus kelalaian pelaporan hasil penebangan dan penggelapan, negara dirugikan masing-masing Rp 115,7 miliar dan Rp 3,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×