kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

24 DPD Golkar desak pemecatan Setya Novanto


Rabu, 09 Desember 2015 / 17:02 WIB
24 DPD Golkar desak pemecatan Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 24 dewan pimpinan daerah (DPD) tingkat I Partai Golkar mendesak agar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memecat Setya Novanto dari keanggotaan partai. 

Hal tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar Forum Silaturahim Daerah DPD Golkar se-Indonesia, Selasa (9/12) malam. 

"Kami berpendapat bahwa selain dikenakan sanksi etik, Setya Novanto harus diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar," ujar Ketua Forum Silaturahim Daerah DPD Golkar se-Indonesia Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (9/12). 

Menurut Gusti, dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto berdampak pada eksistensi partai. Kasus itu akan membuat Golkar mendapat persepsi negatif partai di mata publik. 

Sementara itu, desakan publik untuk penyelesaian kasus pencatutan nama Presiden yang melibatkan Setya dianggap penting untuk ditindaklanjuti secara serius oleh pengurus Partai Golkar. 

"Kami memberikan peringatan keras dan tegas terhadap semua kader untuk menjunjung nilai moral dan etika dalam menjalankan amanat politik masyarakat," kata Gusti. 

Selanjutnya, rekomendasi DPD I Golkar tersebut akan diserahkan kepada Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono. Para pimpinan DPD berharap, rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh DPP Partai Golkar. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×