Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah segera meluncurkan kebijakan penghematan energi. Rencananya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan langsung mengumukan kebijakan tersebut pada 23 Mei mendatang.
"Nanti rencana akan diumumkan bapak Presiden, rencananya sekitar 23 Mei," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Istana, Rabu (9/5).
Kebijakan penghematan energi terdiri atas lima plus dua. Rinciannya, pertama, penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah, baik berpelat merah maupun hitam, dan kendaraan badan usaha milik negara, dibatasi. Kendaraan berpelat hitam milik BUMN akan ditempeli stiker untuk memperlancar pengawasan. Bakal diberlakukan lebih dulu di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dan berlanjut di seluruh Jawa-Bali.
Kedua, kendaraan untuk kegiatan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPH Migas.
Ketiga, melanjutkan konversi bahan bakar minyak ke bahan bakar gas di Jawa. Keempat, PT PLN (Persero) dilarang membangun dan mengoperasikan pembangkit berbasis BBM. Semua pembangkit berbasis minyak harus diganti dengan pembangkit berbasis air, panas bumi, tenaga matahari, batu bara, dan energi terbarukan lainnya.
Kelima, kebijakan penghematan pada gedung-gedung pemerintahan. Ditujukan untuk pemakaian air dan listrik, kebijakan ini akan diatur melalui peraturan menteri.
Sementara tambahan dari lima kebijakan itu, yakni perihal pengawasan yang ketat dari kebocoran dan penyelundupan. "BPH Migas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah mengawasi konsumsi BBM subsidi," jelas Jero.
Jero memastikan kebijakan ini tidak bakal mundur lagi. Rencananya kebijakan ini bakal mulai berlaku pada awal Juni. "Saya berharap bisa mulai berlaku sehingga kita bisa menghemat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News